Jumat, 13 November 2015

Makalah Hak Kekayaan Intelektual

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Disusun Guna Memenuhi Tugas Makalah Semester III
Tugas Mata Kuliah: Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen Pengampu: Junaidi Abdullah, S.Ag., M. Hum


Di Susun Oleh:

1. Mohammad Agus Siwanto (1420310
2. Aliya Fatma (1420310124)
3. Hisyam Masharuddin (1420310



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARI’AH
TAHUN 2015




BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak Kekayaan Intelektual pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukun diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian seseorang yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat diberikan royalty atau pembayaran orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan atau memanfaatkan hak kekayaan intelektualnya tersebut.
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia telah ada sejak 1840.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?
2. Bagaimana sejarah Hak Kekayaan Intelektual?
3. Apa saja bentuk-bentuk Hak Kekayaan Intelektual?



BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau hak molik intelektual ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intelectual property right. Kata intelektual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, Hak Paten, dan hak Merk. Namun jika didlihat tidak berwujud (benda imateriil).

2. Sejarah Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut sebagai memounyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hokum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsii oleh kerajaan Inggris di jamin TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hokum mengenai paten pertama di Inggris yaitu statute of Monopolis (1623). Amerika serikat baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1792. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convenstion untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Lampiran yang berkaitan dengan hak astas kekayaan intelektual (HAKI) adalah Trade Aspects of Intelectual Properrty Right (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannhubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena
a. TRIP’s menitik beratkan kepada norma dan standart
b. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketataan yang bersifat memakasa tanpa reservation
c. TRIP’s memuat ketentuan penegakan pengakuan hokum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributive.

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk lindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hahekatnya pula, (HAKI) dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Haki bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hokum yang digunakan hanya perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseoramng akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi cptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyaanya dan menjadi cintoh bagi individu atau pihak lain. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juda dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.
Perkembangan Haki di Indonesia pada awalnya tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak popular. Dia mulai popular memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dian mau turun, muncullah hokum siber,yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu- ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hokum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

3. Bentuk-bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual
A. Hak Cipta
A.1. Pengertian Hak Cipta
Menurut undang- undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi sang pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memprbanyak cipta-annya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pencipta adalah merupakan seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan dan keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terdiri atas:
a. Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas cptaan serta produk hak terkait.
b. Hak moral
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapait dihilangkan atau dihapus tnapa ada alas an apapun, walaupun hak cipta sudah dialihkan.
A.2. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau mmperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beralihnya Hak Cipta
• Pewarisan
• Hibah
• Wasiat
• Perjanjian tertulis
• Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan oleh perundang-undangan.
A.3. Ciptaan yang Dilindungi
• Buku, progam computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
• Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Lagu atau music dengan atau tanpa teks
• Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
• Arsitektur
• Peta
• Seni batik
• Fotografi
• Sinemafotografi
• Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dan tidak ada Hak Cipta atas
• Hasil rapat terbuak lembaga-lembaga Negara
• Peraturan perundang-undangan
• Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
A.4. Pendaftaran Ciptaan
Direktorat Jendral HAKI menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Hak Cipta didapat secara otomatis, ketika pencipta menciptakan ciptaannya.
A.5. Sanksi-Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
a. Barang siapa berbuat dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- .
b. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
B. Hak Paten
B.1. Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Invetor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melakukan invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
B.2. Lingkup Paten
Invensi yang dapat diberi paten adalah Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
• Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
• Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan hewan.
• Teori dan metode di biadang ilmu pengetahuan dan matematika
• Semua makhluk hidup kecuali jasad renik.
B.2. Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun berhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
B.3. Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi. Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral HAKI.
Apabila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan. Inventor dapat meneliti surat permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bukan inventor dan atas biayannya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral. Permohonan harus memuat:
a. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b. Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat kuasa khusus;
f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g. Judul Invensi;
h. Klaim yang terkandung dalam invensi;
i. Deskripsi tentang invensi;
j. Gambar yang disebutkan dalam diskripsi yang diperlukan;
k. Untuk memperjelas invensi; dan
l. Abstrak invensi.

B.4. Pembatalan Paten
a. batal demi hokum
b. batal atas permohonan pemegang paten
c. batal berdasarkan gugatan 

C. Hak Merek
C.1. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jaa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barng dan/ jasa sejenis lainnya.
Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek, Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C.2. Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
a. Bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b. Tidak memiliki daya pembeda;
c. Telah menjadi milik umum; atau
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barng atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya.
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis;
c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.
C.3. Permohonan Pendaftaran Merek
Syarat dan tata cara permohonan:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. Tanggal, bulan dan tahun;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. Nama Negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas.
2. Permohonan ditandatangani Pemohon atau kuasanya.
3. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hokum.
4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh satu orang dari Pemohon berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
7. Dalam hal permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon dan diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
8. Kuasa sebagaimana ditentukan adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

C.4. Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Perpanjangan jangka waktu Perlindungan Merek Terdaftar dapat diajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek Terdaftar tersebut. Perpanjangan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal HAKI dengan syarat tertentu.
C.5. Keberatan dan Sanggahan atas Pendaftaran Merek
Selama jangka waktu pengumuman Merek dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenai biaya.
Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, Direktur Jenderal harus mengirimkan salinan surat keberatan kepada Pemohon dan Kuasanya. Dan Pemohon atau Kuasanya harus membalas surat keberatan dengan suatu sanggahan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama dua bulan.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, Hak Paten, dan hak Merk. Namun jika didlihat tidak berwujud (benda imateriil).
Menurut undang- undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi sang pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memprbanyak cipta-annya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Invetor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melakukan invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek, Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya






DAFTAR PUSTAKA
Junaedi Abdullah, 2010, Aspek Hukum dalam Bisnis, Kudus: NORA MEDIA ENTERPRISE
Zaeni Asyhadi, 2005, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung: Raja Grafindo Persada,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar